Kita sudah mengenal bagaimana semboyan dalam politik, “Tak
ada teman abadi. Tak ada musuh abadi. Yang ada hanya kepentingan abadi.” Dan
kita dengar belakangan ini, ada partai Islam yang katanya
memperjuangkan Islam mulai memasukkan nama caleg mereka termasuk pula caleg
non-muslim. Dari sistem demokrasi saja sudah jelas bermasalah karena orang
bodoh dan orang pintar disamakan, ahli maksiat dan seorang kyai pun suaranya
sama dalam sistem ini, sekarang ditambah
lagi persoalan caleg dari kalangan
non-muslim, apalagi seorang pendeta. Sungguh sebuah kebathilan di
atas kebathilan.
Berikut Fatwa no. 7796, Soal no. 3 dari Fatwa Al Lajnah
Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi
Arabia)
س: هل يجوز للمسلم أن يدلي بصوته في الانتخابات، وهل يجوز إدلاء صوته
لصالح الكفار.
ج: لا يجوز التصويت من المسلمين لصالح الكفار؛ لأن في ذلك رفعة لهم،
وإعزازا لشأنهم، وسبيلا لهم على المسلمين، وقد قال الله تعالى: { وَلَنْ يَجْعَلَ
اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا }
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس
عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد
العزيز بن عبد الله بن باز
Soal:
Apakah boleh bagi seorang muslim memberikan suara (baca:
nyoblos) dalam pemilu? Apakah boleh memberikan suara kepada caleg non-muslim
(yang kafir)?
Jawab:
Kaum muslimin tidak boleh memberikan suara kepada calon non
muslim. Tindakan tersebut berarti memuliakan dan meninggikan posisi orang kafir
serta memberi jalan bagi orang kafir agar bisa menguasai kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
سَبِيلًا
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’:
141)
Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam
dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan
sahabatnya.
[Fatwa ini
ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin
Ghudayan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, dan
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua]
Ada yang berdalil dengan kesahan memilih caleg non-muslim
dengan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, di mana ia bercerita,
وَاسْتَأْجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلًا مِنْ بَنِي الدِّيلِ هَادِيًا خِرِّيتًا، وَهُوَ عَلَى
دِينِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar
mengupah seorang laki-laki dari Bani Ad Diil sebagai petunjuk jalan, dan dia
adalah seorang beragama kafir Quraisy. (HR. Bukhari no. 2264).
Ini memang menjadi dalil para ulama akan bolehnya
mempekerjakan orang kafir. Namun pembolehannya dengan syarat:
- Orang kafir tidak memiliki kekuasaan menguasai kaum muslimin
- Orang kafir tidak merasa di atas kaum muslimin.
Jika kita melihat kembali hadits Bukhari yang
disebutkan di atas, diterangkan bahwa non-muslim tersebut bertindak sebagai
penunjuk jalan saja, bukan ingin memperjuangkan Islam. Itu pun termasuk bentuk
tolong menolong yang mubah selama syarat di atas yang kami sebutkan terpenuhi.
Sedangkan dalam hal Pemilu, jika caleg non-muslim yang dipilih, maka mustahil
ia bisa memperjuangkan Islam di negeri minoritas muslim. Jika yang muslim saja
tidak bisa memperjuangkan dakwah Islam di negeri minoritas, bagaimana
sampai mengharap dari non-muslim? Apa jika caleg non-muslim terpilih bisa
mengajak masyarakat muslim untuk shalat dan menunaikan kewajiban yang
lain? Lebih aneh lagi jika yang jadi caleg adalah seorang pendeta dan ia
disuruh menyuarakan Islam. Padahal kita tahu sendiri bahwa pendeta itulah yang
paling benci pada Islam. Lantas bagaimana bisa jadi penolong atau mau
dianalogikan dengan penunjuk jalan di atas?!
Ditambah lagi jika kita kembali di awal dengan mengkritik
sistem demokrasi yang jelas menyelisihi prinsip Islam. Dan tidak pernah di
negeri kita ini dijumpai patai yang memperjuangkan Islam dengan masuk Parlemen
bisa berhasil menegakkan syari’at Islam di tanah air. Bagaimana mungkin para
kyai bisa mengalahkan para preman lewat sistem demokrasi yang menghalalkan
segala cara?!
Yang bisa menyadari hal ini jika ia masih membuka hati dan
menerima kebenaran.
Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.
________________________________________
Dikutip Dari artikel 'Memilih Caleg Non Muslim
— Muslim.Or.Id'
Terima kasih telah membaca artikel tentang Caleg Non Muslim = Kebathilan Di Atas Kebathilan di blog TEGAK DI ATAS SUNNAH jika anda ingin menyebar-luaskan artikel ini dimohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silahkan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.