Sex Dalam Islam


Sex dalam Islam tentu saja maksudnya sex dalam bingkai pernikahan yang sah, bukan sex ala meong, atau sex ala wauwau, bukan juga sex ala mbekkkkk. Sekalipun antara kita dan ‘mereka’ banyak persamaan, sama-sama butuh tidur, butuh makan dan butuh sex, kita adalah kita dan mereka adalah mereka. Kita hidup dipayungi adab/norma tertentu, sementara ‘mereka’ hidup dalam kebebasan yang absolut.

Maka bagi siapa saja yang ngiler dengan kehidupan ala ‘mereka’, yaa berhenti saja jadi manusia! Gitu aja repot!

Oke, kembali ke judul kita hari ini, sex dalam Islam, di sini kita akan sampaikan beberapa adab yang perlu diperhatikan pasangan suami istri dalam menjalankan aktifitas seksualnya, atau istilahnya bersetubuh :

Suami yang bijaksana adalah suami yang tidak hanya mementingkan kepuasan diri sendiri, akan tetapi ia juga berupaya memberikan kepuasan kepada isterinya. Karena itu cumbu rayu sangat diperlukan sebelum dimulainya hubungan badan (jima’).

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli isterinya sebagaimana hewan menggauli sesamanya. Hendaklah ia mengadakan pemanasan (perantara) terlebih dahulu dengan jalan ciuman dan kata-kata mesra” (HR. Tirmidzi)

Faktor terpenting untuk mencapai kepuasan bersama adalah:

-Cumbu rayu
-Ketenangan pikiran
-Kenyamanan suasana
-Dan aneka variasi dalam melakukannya.

Ditinjau dari segi agama membuat variasi dari aneka posisi dalam bersenggama tidaklah dilarang. Allah Ta’ala berfirman: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223).

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam menerangkan ayat tersebut: “Dari depan atau dari belakang (boleh) asalkan tetap di farji (vagina).” (HR. Bukhari dan Muslim dll).

Hal-hal yang diharamkan dalam senggama (jima’):

-Senggama (jima’) melalui anus atau lubang dubur (anal sex).

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Terkutuklah suami yang menggauli isterinya di lubang duburnya (anus).” (HR. Imam Ahmad, Ibn Adiy dll dengan sanad hasan)

-Senggama di farji (vagina) ketika isteri dalam keadaan haid.

Allah Ta’ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang wanita haid: “Lakukanlah segala sesuatu selain nikah (jima’ di farji)". (HR. Muslim dll)

-Oral sex (mengulum/menjilati kemaluan pasangan) karna adanya air madzi. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu .Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, dan madzi tersebut adalah najis, dan najis hukumnya haram.

Wallohua’lam bis showab.
Terima kasih telah membaca artikel tentang Sex Dalam Islam di blog TEGAK DI ATAS SUNNAH jika anda ingin menyebar-luaskan artikel ini dimohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silahkan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :