Hukum Hormat Bendera

Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir Alu Ubaikan (salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia) berkata:
Di antara permasalahan kontemporer yang perlu ditelaah dengan pemahaman yang cermat adalah permasalahan yang muncul di zaman ini terkait dengan penghormatan terhadap negara dan sistemnya serta penghormatan terhadap simbol negara. Itulah permasalahan hormat bendera.

Yang dimaksud dengan hormat bendera di sini adalah berdiri untuk menghormati bendera. Sebagian orang telah berbicara mengenai hukum permasalahan ini tanpa menilainya dengan melihat akar permasalahannya dan analisis fikih yang tepat.

Akibatnya mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan realita di lapangan dan tidak sesuai dengan maksud atau tujuan orang yang memberikan penghormatan terhadap bendera.
Jika kita melihat, bendera itu pada asalnya adalah benda yang dikerubungi oleh pasukan perang dan peperangan dilakukan di bawah kibarannya. Jadi bendera perang adalah simbol tegaknya kepemimpian seorang panglima perang sehingga jatuhnya bendera perang bermakna kalah perang. Di zaman ini bendera itu menjadi simbol negara yang dikibarkan di berbagai momentum. Dengan menghormati bendera berarti menghormati kepemimpinan pemimpin negara.
Demikian pula, kita perlu menimbang kondisi orang yang memberikan penghormatan kepada bendera. Realitanya mereka tidaklah menghormati jenis kain yang menjadi bahan pembuatan bendera namun mereka menghormati negara yang bendera merupakan simbolnya.
Ulama yang berpendapat bahwa hormat bendera itu bid’ah bermakna bahwa orang yang memberikan penghormatan terhadap bendera beribadah kepada Allah dengan cara ini yaitu hormat bendera. Inilah makna bid’ah dalam hukum syariat. Namun tidak kami jumpai seorang pun yang bermaksud demikian ketika memberikan penghormatan terhadap bendera.
Andai ada orang yang mengatakan bahwa dalam penghormatan terhadap bendera terdapat pengagungan terhadap bendera itu sendiri sebagaimana pengagungan terhadap sesuatu yang disembah. Tidaklah diragukan bahwa hal tersebut adalah kemusyrikan kepada Allah namun kami tidak mengetahui seorang pun yang melakukannya.
Dengan mengkaji ‘illah atau sebab hukum yang bisa dijadikan sebagai landasan penilaian dalam masalah ini sangatlah jelas bahwa orang yang memberikan penghormatan terhadap bendera tidaklah bermaksud dengan dengan maksud-maksud di atas. Namun maksud penghormatan bendera adalah penghormatan terhadap negara dan simbol negara.
Terkait dengan bendera Kerajaan Saudi Arabia, bendera tersebut memuat kalimat tauhid (laa ilaha illallah) yang wajib dihormati oleh setiap muslim.
Suatu hal yang sudah kita ketahui bersama, dalam hukum syariat penghormatan terhadap makhluk itu jika tidak semisal dengan penghormatan terhadap Allah hukumnya boleh. Dalilnya saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkirim surat kepada Heraklius dalam suratnya Nabi mengatakan, “Dari Muhammad utusan Allah untuk Heraklius seorang yang dihormati oleh bangsa Romawi”. Ketika Saad bin Muadz datang untuk menjatuhkan hukuman kepada Yahudi Bani Quraizhah Nabi bersabda, “Berdirilah kalian-wahai para anshar-untuk pemimpin kalian”.
Berdiri untuk menghormati orang yang datang adalah penghormatan biasa, bukan penghormatan dengan level penghambaan. Sehingga berdiri tersebut tidaklah sampai level pengagungan sebagaimana pengagungan kepada Allah. Penghormatan semisal ini hukumnya boleh diberikan kepada makhluk sebagaimana dalil-dalil di atas”.
Silakan para pembaca simpulkan bagaimana hukum hormat bendera dengan menimbang penjelasan Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir Alu Ubaikan di atas.

***
Wallahu waliyyut taufiq.
Riyadh-KSA, 8 Rajab 1432 H (09/06/2011)
www.muslim.or.id
Terima kasih telah membaca artikel tentang Hukum Hormat Bendera di blog TEGAK DI ATAS SUNNAH jika anda ingin menyebar-luaskan artikel ini dimohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silahkan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :